Konsep Iman. (ingat iman! bukan imron)
Kita seringkali mendengar kata ‘iman’, lantas apakah iman itu sendiri?
Iman secara bahasa alias lughawi artinya percaya, konsep iman seringkali kita dengar dalam penbahasan berbagai ilmu dalam islam, namun alangkah sangat menarik bila kita tinjau dari pembahasan ilmu kalam, karena banyak sekali khilafiyah para pemikir islam tentang konsep iman itu sendiri dimana mereka punya argumen – argument serta silogisme yang kuat lagi meyakinkan. Karena secara kebetulan penulis dillahirkan dari kalangan Ahlussunah ( al’As yariyah, maturidiyah versi ilmu kalam.red ) maka disini akan dijelaskan konsepsi iman menurut Ahlussunnah.
Berikut konsep Iman ala Ahlussunnah:
1]. Iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Artinya, iman adalah ucapan hati dan lisan, serta perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Ucapan hati, yaitu keyakinan dan kepercayaannya. Adapun ucapan lisan, yaitu pernyataannya, sedangkan perbuatan hati, yaitu kepatuhan, keikhlasan, ketaatan, kecintaan dan keinginannya kepada segala amal shaleh. Adapun perbuatan anggota badan, yaitu melaksanakan segala perintah dan meninggalkan segala larangan.
[2]. Barangsiapa yang menyatakan bahwa amal perbuatan tidak termasuk iman maka dia adalah seorang murji'. Barangsiapa yang memasukkan dalam iman sesuatu yang tidak termasuk di dalamnya maka dia adalah seorang mubtadi' (orang yang melakukan bid'ah).
[3]. Barangsiapa tidak bersedia mengucapkan dua kalimat syahadat maka dia tidak berhak memperoleh sebutan sebagai orang yang beriman. Dia juga tidak dihukumi sebagai orang yang beriman, baik di dunia maupun di akhirat.
[4]. Islam dan iman adalah dua sebutan dalam agama. Di antara keduanya terdapat pengertian umum dan pengertian khusus. Ahlul Qiblah ,disebut sebagai kaum muslimin.
[5]. Pelaku dosa besar tidak keluar dari keimanannya. Di dunia tetap beriman tetapi kurang imannya, sedangkan di akhirat dia berada di bawah masyi'ah Allah, artinya bila Allah mengkehendaki, akan diampuni dan bila mengkehendaki sebaliknya maka dia akan disiksa sesuai dengan keadilanNya. Orang-orang yang mempunyai tauhid tempat kembalinya adalah surga. Sekalipun ada di antara mereka yang disiksa terlebih dulu tetapi tidak ada seorang pun dari mereka yang kekal di dalam neraka.
[6]. Tidak boleh menyatakan pasti bahwa si fulan termasuk ahli surga atau neraka, kecuali terhadap seseorang yang telah dinyatakan oleh nash demikian.
[7]. Kufur dalam bahasa agama ada dua macam. Pertama, kufur akbar, yaitu kufur yang menyebabkan seseorang keluar dari agama. Kedua, kufur ashghar, yaitu kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari agama. Kufur macam ini terkadang disebut juga dengan kufur 'amali.
[8]. Takfir (pernyataan atau penghukuman terhadap seseorang bahwa dia menjadi kafir) termasuk hukum agama yang acuannya adalah Kitab dan Sunnah. Karena itu kita tidak boleh takfir kepada seorang muslim karena suatu ucapan atau perbuatan bila tidak ada dalil syar'i yang menyatakan demikian. Suatu ucapan atau perbuatan yang dinyatakan sebagai kafir tidak mesti pelakunya pun menjadi kafir, kecuali bila syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Takfir termasuk hukum paling serius. Karena itu kita harus hati-hati dan waspada dalam mentakfirkan seorang muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar